Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Bea Cukai Bersinergi Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
Kediri (10/09/2019) – Bertempat di Balai Desa Banjarnyar Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diselenggarakan kegiatan sosialisasi di bidang cukai dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama antara Bea Cukai, Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri dan Pemerintah Daerah Kecamatan Kras memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Mengundang seluruh elemen masyarakat dan penjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Kras, acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait pemanfaatan dana cukai serta mengajak mereka ikut andil dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Dalam pemaparan materinya Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Hendratno mengatakan sesuai Pasal 66A Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, bahwa penerimaan cukai hasil tembakau yang terkumpul, sebesar 2% (dua persen) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Banyak manfaat yang diterima kembali oleh masyarakat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut, maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk ikut bersama memberantas peredaran rokok ilegal agar penerimaan negara bisa maksimal,” ujarnya.
Beliau juga menjelaskan kepada peserta yang hadir tentang ciri-ciri rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak dan pita cukai palsu, selain itu ciri yang paling mudah dikenali dari rokok ilegal adalah harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok lainnya di pasaran.
“Jika ada yang menawarkan kepada bapak atau ibu rokok ilegal seperti yang sudah saya jelaskan mohon segera laporkan ke nomor telepon 081335672009 hotline layanan Bea Cukai Kediri, dan akan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut,” tambahnya.
Di akhir acara Bea Cukai beserta Bagian Perekonomian Kabupaten Kediri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Daerah Kecamatan Kras, sepakat untuk bersinergi dan mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kediri.

11 Desember 2019 - 17 Desember
Rp 14,082.00
Rp 10,341.20
Rp 12,956.99
Rp 1,998.79
Rp 15,598.81
Rp 18,458.74